Mengenang Rayuan Pulau Palsu Reklamasi Teluk Jakarta  

Dwi Hadya Jayani
29 Juni 2019, 07:00
Reklamasi teluk jakarta, pulau reklamasi, Anies terbitkan imb pulau reklamasi, anies melanjutkan proyek reklamasi, banjir jakarta, proyek reklamasi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu pulau hasil reklamasi di utara Jakarta, Juni 2018.

"Nelayan Jakarta berhadapan dengan kekuatan pemodal yang melakukan ekspansi properti lewat reklamasi. Janji-janji disebarkan, mulai dari lingkungan yang lestari hingga kesejahteraan nelayan. Benarkah? Ataukah itu hanya rayuan pulau palsu?"

Begitulah sinopsis film dokumenter “Rayuan Pulau Palsu”. Salah satu film yang berisi kritikan terhadap proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Kritikan tentang proyek ini telah lama digaungkan oleh berbagai lintas tokoh, termasuk Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Advertisement

Anies Baswedan memberikan harapan baru untuk memperjuangkan estafet penolakan Reklamasi Teluk Jakarta dengan perannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Jangan ragukan komitmen saya (menolak reklamasi),” ujarnya saat kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.

(Baca: Terbitkan IMB Reklamasi Jakarta, Anies Disebut Tak Berbeda dengan Ahok)

Namun, pernyataan Anies ini seolah luntur dengan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di pulau hasil Reklamasi Teluk Jakarta. Anies dinilai tak konsisten terhadap janji yang dikumandangkan saat kampanye untuk membahagiakan warganya agar maju kotanya.

Dilansir dari berbagai sumber, Anies memberikan beberapa tanggapan mengenai keputusannya memberikan IMB di sejumlah pulau hasil Reklamasi Teluk Jakarta.

1. Menyayangkan pemerintahan sebelumnya atas Pergub 206 Tahun 2016

Menurut Anies, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi Teluk Jakarta mengharuskannya menerbitkan IMB. Anies menyayangkan pemerintahan sebelumnya yang cerdik dengan mengebut penerbitan aturan ini, sebelum dia menjabat sebagai gubernur.

Sertifikat pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) juga terbit sebelum Anies menjabat. Tak hanya itu, 17 pulau reklamasi yang direncanakan dibangun sudah masuk dalam peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI terikat dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak pengembang sejak 1997. Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk memberikan izin sepanjang pihak pelaksana Reklamasi Teluk Jakarta menunaikan kewajibannya.

2. Memberikan Kepastian Hukum kepada Pengembang.

Ada sekitar seribu unit rumah di pulau hasil Reklamasi Teluk Jakarta yang telah dibangun oleh pengembang tanpa IMB pada periode 2015-2017. Hal ini yang membuat Anies memilih untuk meloloskan IMB untuk para pengembang. Dia bisa saja mencabut pergub tersebut, agar rumah yang telah dibangun kehilangan dasar hukum dan membongkarnya. Namun, dia menilai yang hilang tidak hanya rumah, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakatnya.

Anies mengatakan pengembang harus pembayaran denda hingga mengurus secara hukum ke pengadilan sebagai pemenuhan syarat melanjutkan pembangunan. Saat ini hanya 5 persen lahan Reklamasi Teluk Jakarta yang dimiliki pengembang. (Baca: Nelayan & Walhi Nilai Reklamasi Jakarta Fasilitasi Kepentingan Bisnis)

3. Memberikan Manfaat untuk Pembangunan DKI Jakarta

Anies meyakini sisa lahan Reklamasi Teluk Jakarta sebanyak 95 persen dapat dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta untuk ditata ulang yang sesuai dengan visinya. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang seluasnya kepada publik.

Meski alasan Anies positif, tetapi kontribusi 15 persen dari pengembang yang dicanangkan oleh rezim Ahok belum diwacanakan. Dia malah mempertanyakan landasan hukum nilai kontribusi 15 persen tersebut. “Coba ditanya, kenapa kok 15 persen? Kenapa enggak 17 persen? Kenapa enggak 22 persen? Apa dasarnya” ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/6).

(Baca: Anies Belum Pikirkan Kontribusi Tambahan Pengembang di Pulau Reklamasi)

4. Hasil Reklamasi Teluk Jakarta adalah Pantai, Bukan Pulau

Menurut Anies, lahan hasil Reklamasi Teluk Jakarta adalah pantai, bukan pulau. Ia merujuk kepada Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut (UNCLOS). Dia mencontohkan sejumlah wilayah lain di Jakarta seperti Ancol, Mutiara, dan Indah Kapuk yang merupakan hasil reklamasi dan dinamakan pantai. Ini juga bentuk konsistensi Pemprov DKI untuk menamakan semua daratan sebagai Pulau Jawa, jadi tidak ada pulau hasil Reklamasi Teluk Jakarta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement