ICW: 79% Vonis Hukuman Pidana Korupsi Masih Ringan

Rizky Alika
28 April 2019, 19:17
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan vonis terdakwa kasus korupsi mayoritas dalam kategori ringan. Sebanyak 79 persen kasus korupsi tahun lalu didakwa dengan hukuman ringan, yakni di kisaran 1-4 tahun penjara.
ANTARA FOTO/Darwin Fatir
Penggiat anti korupsi melihat spanduk berisikan replika Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/3). Lembaga Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus mega korupsi e-KTP yang diduga melibatkan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang merugikan negara hingga Rp2,3 triiliun.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan vonis terdakwa kasus korupsi mayoritas dalam kategori ringan. Sebanyak 79 persen kasus korupsi tahun lalu didakwa dengan hukuman ringan, yakni di kisaran 1-4 tahun penjara.

Data ICW mencatat dari 1.053 perkara korupsi sepanjang tahun lalu, ada 1.162 terdakwa yang diputus bersalah pada ketiga tingkatan pengadilan, yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (MA). Dari data itu, jumlah vonis kategori ringan mencapai 918 kasus atau 79 persen. Kategori Sedang (>4 tahun – 10 tahun) sebanyak 180 terdakwa atau 15,49 persen, Kategori Berat (>10 tahun) sebanyak 9 terdakwa atau 0,77 persen.

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan putusan hukuman untuk terdakwa tindak pidana korupsi pada 2018 rata-rata selama 2 tahun 5 bulan. Sedikit meningkat dari rata-rata vonis pada 2017 selama dua tahun dua bulan. ”Rata-rata meningkat namun belum signifikan seperti yang diharapkan,” kata Peneliti ICW Lalola Easter di kantornya, Jakarta, Minggu (28/4).

(Baca: ICW: Program Pemberantasan Korupsi Jokowi dan Prabowo Tak Membuat Jera)

Hasil pemantauan ICW, secara umum peningkatan putusan pada masing-masing tingkat pengadilan terjadi sejak 2016. Namun rata-rata putusan pada 2016 dan 2017 tidak berbeda. Menurutnya, perbedaan hanya terletak pada rata-rata putusan pada masing-masing tingkat pengadilan. Namun kecenderungan masing-masing pengadilan masih sama.

“Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi masih cenderung memutus pada kategori ringan, dan putusan Mahkamah Agung berada pada kategori sedang,” ujarnya.

Sepanjang tiga tahun terakhir, ada peningkatan vonis yang cukup signifikan di putusan tingkat MA. Dari rata-rata empat tahun satu bulan pada 2016, naik menjadi lima tahun pada 2017. Pada tahun lalu vonisnya rata-rata lima tahun sembilan bulan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...