Pemerintah Hitung Nilai Saham Divestasi dari Perusahaan Tambang Asing
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melakukan valuasi saham perusahaan tambang yang kewajiban divestasinya telah jatuh tempo. Beberapa perusahaan tersebut diantaranya PT Nataran Mining, PT Galuh Cempaka, PT Kasongan Bumi Kencana, dan Ensbury Kalteng Mining.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak mengatakan kementeriannya telah menyurati keempat perusahaan tersebut agar segera mengajukan penawaran divestasi melalui pemerintah. Kementerian ESDM akan membentuk tim untuk melakukan valuasi saham perusahaan-perusahaan tersebut. "April ini kami akan melakukan valuasi versi pemerintah," ujarnya, di Jakarta, Selasa (19/3).
(Baca: Enam Perusahaan Tambang Tawarkan Divestasi Sahamnya ke BUMN)
Basis perhitungannya menggunakan dua skema, yaitu harga pasar (market value) dan biaya penggantian atas investasi (replacement cost), yang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2013. Permen ini mengatur tata cara perhitungan saham divestasi tambang penanaman modal asing.
Menurut Yunus perhitungan dengan menggunakan dua skema ini dimaksudkan untuk mencari nilai valuasi yang paling ekonomis. Saat ini, pemerintah tengah menyusun pedoman valuasi mengenai tata caranya, misalnya ada komponen yang harus dihitung atau tidak perlu dihitung. "Mana yang paling terkecil hasilnya, itu lah yang pemerintah beri penawaran," kata dia.
(Baca: Antam Buka Peluang Caplok 26% Saham Nusa Halmahera Minerals)