DPD: Pembahasan RUU Migas Harus Perhatikan Kepentingan Daerah

Safrezi Fitra
18 Februari 2019, 15:36
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) masih dalam pembahasan di DPR. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingatkan agar Rancangan UU yang sedang disusun harus memperhatikan kepentingan daerah, terutama daerah penghasil migas.

"Daerah memiliki hak, tidak hanya terkait dalam hal dana bagi hasil, tapi juga dalam memberi manfaat," kata Sudirman, anggota DPD asal Aceh saat memberi pandangannya dalam rapat pleno Komite II DPD RI, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/2).

Dia juga menyoroti beberapa pasal dalam RUU Migas yang masih belum memihak pada kepentingan daerah. Salah satunya Pasal 62 yang berisi tentang daerah penghasil migas berhak mendapatkan bagi hasil bersih produksi sebesar 10% dari bonus tanda tangan kontrak kerja sama yang diterima pemerintah pusat.

(Baca: Pembahasan RUU Migas Tunggu Keputusan Jokowi)

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza berpendapat, rumusan pembagian hasil migas dalam Pasal 62 RUU Migas itu belum menjawab persoalan yang muncul selama ini. "Yang jadi masalah adalah persentase penerimaan pertambangan migas yang dihasilkan tidak adil, tidak memberi kepastian hukum, bersifat diskriminatif, dan tidak mencerminkan penggunaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Hasil kunjungan ke daerah, Anggota DPD dari Kalimantan Timur ini menemukan beberapa hal. Selain minimnya penerimaan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil, daerah penghasil migas seringkali mengalami konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Kemudian, tumpang-tindih lahan dan konflik tata guna lahan serta minimnya partisipasi daerah, khususnya perusahaan daerah, dalam pengelolaan migas dan kurangnya alokasi tenaga kerja lokal.

(Baca: Jokowi: RUU Migas Harus Jadi Momentum Reformasi Tata Kelola Energi)

Karena itu, Komite II DPD RI merekomendasikan daerah mendapatkan porsi yang lebih besar dari pembagian hasil migas. Formula pembagian bagi hasil untuk daerah non-penghasil migas perlu dihapus dan juga perlu ada pemisahan antara DBH migas dengan dana perimbangan, mengingat resiko kegiatan migas ada di daerah penghasil.

DPD RI juga menyoroti pasal 16 RUU Migas yang mengatur tentang hak pemerintah daerah atau BUMD terkait participating interest (PI) dalam pengelolaan blok migas. Senator lainnya, Marthen yang merupakan perwakilan dari Sulawesi Barat, mengatakan sebetulnya dalam UU Migas sudah mengatur jatah hak kelola atau participating interest (PI) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 10%.

Masalahnya, BUMD tidak mampu mengambil keseluruhan hak PI karena tidak memiliki modal sehingga harus mencari mitra swasta (asing) sebagai investor. Akibatnya pengelolaan jatuh lagi ke tangan asing. Akhirnya, tujuan memberikan PI untuk untuk melibatkan dan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah, perusahaan daerah dan warga lokal, tidak tercapai.

(Baca: Pelaku Industri Tolak Gross Split Jadi Skema Kontrak Tunggal di RUU Migas)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...