DPD: Pembahasan RUU Migas Harus Perhatikan Kepentingan Daerah

Safrezi Fitra
18 Februari 2019, 15:36
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) masih dalam pembahasan di DPR. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingatkan agar Rancangan UU yang sedang disusun harus memperhatikan kepentingan daerah, terutama daerah penghasil migas.

"Daerah memiliki hak, tidak hanya terkait dalam hal dana bagi hasil, tapi juga dalam memberi manfaat," kata Sudirman, anggota DPD asal Aceh saat memberi pandangannya dalam rapat pleno Komite II DPD RI, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/2).

Advertisement

Dia juga menyoroti beberapa pasal dalam RUU Migas yang masih belum memihak pada kepentingan daerah. Salah satunya Pasal 62 yang berisi tentang daerah penghasil migas berhak mendapatkan bagi hasil bersih produksi sebesar 10% dari bonus tanda tangan kontrak kerja sama yang diterima pemerintah pusat.

(Baca: Pembahasan RUU Migas Tunggu Keputusan Jokowi)

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza berpendapat, rumusan pembagian hasil migas dalam Pasal 62 RUU Migas itu belum menjawab persoalan yang muncul selama ini. "Yang jadi masalah adalah persentase penerimaan pertambangan migas yang dihasilkan tidak adil, tidak memberi kepastian hukum, bersifat diskriminatif, dan tidak mencerminkan penggunaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Hasil kunjungan ke daerah, Anggota DPD dari Kalimantan Timur ini menemukan beberapa hal. Selain minimnya penerimaan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil, daerah penghasil migas seringkali mengalami konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Kemudian, tumpang-tindih lahan dan konflik tata guna lahan serta minimnya partisipasi daerah, khususnya perusahaan daerah, dalam pengelolaan migas dan kurangnya alokasi tenaga kerja lokal.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement