Jokowi Keluarkan Aturan Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Ameidyo Daud Nasution
19 September 2018, 17:33
Rokok
Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok

Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengaku telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelamatkan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan aturan ini, pemerintah akan menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan dengan hasil cukai rokok.

Jokowi mengungkapkan empat poin utama penyelamatan BPJS Kesehatan dalam Perpres ini. Pertama, Undang-Undang Cukai telah mengamanatkan 50% hasil penerimaan cukai rokok digunakan untuk layanan kesehatan. Kedua, pemerintah harus membantu keuangan BPJS Kesehatan yang masih mencatat defisit. 

Advertisement

Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan, defisit BPJS Kesehatan yang perlu ditambal sebesar Rp 10,9 triliun. Namun, angka yang lebih besar justru datang dari BPJS Kesehatan sendiri yang dengan nilai defisit yang mencapai Rp 16,5 triliun.

"Ketiga, saya sudah perintahkan juga dari BPKP untuk diaudit mengenai defisit yang ada. Artinya ini prosedur, akuntabilitas sudah dilalui," kata Jokowi usai pelantikan Gubernur Nusa Tenggara Barat di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/9).

(Baca: Kemenkeu Siapkan Dana Cadangan untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan)

Keempat, Jokowi telah memerintahkan Direksi BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem verifikasi hingga keuangan. Perbaikan sistem ini tidak mudah, harus mencakup kepesertaan seluruh daerah dan klaim rumah sakit di Indonesia. Dia menyinggung kesulitan yang dialaminya dalam mengontrol kepesertaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) saat memimpin DKI Jakarta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement