DMO Batu Bara Bisa Selamatkan Uang Negara Dianggap Mitos

Image title
2 Agustus 2018, 08:49
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Kebijakan wajib memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang dinilai bisa menyelamatkan keuangan negara, dianggap hanya sekadar mitos. Kebijakan ini tidak akan mempengaruhi penerimaan negara secara signifikan.

Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Rizky Ananda Rizky mengatakan kebijakan DMO hanya akan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar US$ 3,68 miliar. Perhitungan besaran potensi kerugian berasal dari asumsi bertambahnya beban PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bisa terjadi, apabila kebijakan DMO batu bara dicabut.

Sementara Bank Indonesia (BI) pernah mengungkapkan prediksinya mengenai defisit neraca pembayaran sepanjang tahun ini bisa mencapai US$ 25 miliar. Apabila dibandingkan dengan prediksi BI tersebut, asumsi penyelamatan keuangan negara dari bertambahnya beban PLN, masih sangat kecil. Makanya, dia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini.

(Baca: Luhut Pastikan Pungutan Batu Bara Menguntungkan Keuangan PLN)

Menurutnya, apabila pemerintah ingin menaikkan penerimaan negara dari batu bara, bukan hanya dilakukan dengan jalan memberi izin baru atau membuka pintu ekspor. “Tata kelola industri batubara, termasuk sistem penerimaan negaranya yang harus diperbaiki,” kata Rizky dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (31/8).

Rizky menyebut data Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia tahun 2016, yang menunjukkan dari ribuan perusahaan tambang batu bara, belum semuanya membayarkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Pertanyaannya, bagaimana bisa ribuan IUP Minerba yang ada di Indonesia, ternyata hanya menyumbang PNBP tak lebih dari 6%?” kata Rizky.

(Baca: Pengusaha Keberatan Pemberlakuan DMO Batu Bara)

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia juga meminta pemerintah mencabut kebijakan DMO. Dia menilai pencabutan kebijakan ini akan mampu mendorong kegiatan ekspor batu bara oleh pelaku usaha. Saat ini ekspor Indonesia tidak maksimal, karena terhambat peraturan DMO.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...