Menteri PUPR Ajak Pengusaha Bahas Penolakan RUU Sumber Daya Air
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan akan mengundang para pengusaha air minum dalam waktu dekat. Dia ingin mendiskusikan beberapa poin yang ditolak pengusaha dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA).
Basuki mengatakan walaupun mata air harus dikuasai negara, namun pengusahaan air minum oleh swasta tidak dilarang. Makanya, dia ingin berbicara dengan para pengusaha Air Minum Dengan Kemasan (AMDK) untuk mencari titik temu mengenai hal ini.
"Nanti saya perintahkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (bicara), karena yang paling ramai penolakannya di situ (pengusaha AMDK)," kata Basuki di Jakarta, Rabu (1/8). (Baca: Keberatan RUU SDA, Pengusaha Air Minum Swasta Akan Surati Jokowi)
Dirinya memastikan pemerintah tidak akan mengesampingkan kepentingan pengusaha dalam pembahasan RUU SDA. Apalagi, payung hukum ini akan digunakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengusaha air minum. Beberapa poin yang dikeluhkan pengusaha ini akan dibahas kembali, sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai bersidang.
Dia berharap semua aturan dalam RUU SDA dikaji secara matang. Makanya pembahasan aturan ini dengan Komisi V DPR tak perlu dilakukan tergesa-gesa. Dengan begitu, tidak ada lagi penolakan dan judicial review atau peninjauan kembali payung hukum ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sudah bilang tidak perlu terburu-buru," ujarnya. (Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Swasta Berbisnis Air Minum)
Para pengusaha AMDK sempat berencana menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR terkait keberatan mereka dalam beberapa poin RUU SDA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan ada tiga pasal yang menurutnya berisiko bagi industri AMDK.
Tiga pasal tersebut yakni Pasal 47 ayat D, F, dan G yang mengatur persyaratan izin. Lalu pada Pasal 51 ayat 1 yang menyebut AMDK disamakan dengan air pipa, sehingga rentan dikuaisai hanya oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Terakhir, Pasal 63 huruf F yang menyebut sumber air dapat dibuka untuk masyarakat mengambil air secara bebas.
"Itu yang paling krusial," kata Rachmat pekan lalu.
(Lihat Video: Bisnis Menggiurkan Air Minum Kemasan)