Bawaslu Catat 721 PNS Tak Netral Saat Pilkada 2018

Ameidyo Daud Nasution
24 Juli 2018, 18:29
Pilkada Serentak 2018
ANTARA FOTO/Maulana Surya
Panitia Pemungutan Suara (PPS) berbusana tokoh pewayangan saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Losari, Semanggi, Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/6). Selain untuk menarik partisipasi warga dalam Pilkada Jawa Tengah 2018, Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat berkostum wayang untuk melestarikan seni dan budaya Indonesia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan ada 721 kasus terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 lalu.  Ketua Bawaslu Abhan mengatakan seluruh kasus tersebut telah dilaporkan kepada Komisi ASN agar ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, ada pula kasus pelanggaran netralitas anggota Polri di tiga wilayah. Namun dirinya tidak menemukan pelanggaran yang terjadi pada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). "PPK sudah memberi sanksi dan teguran," kata Abhan usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (23/7).

Advertisement

Abhan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kasus pelanggaran yang dilakukan ASN ini, secara resmi kepada Jokowi. Harapannya, pemerintah bisa segera menindaklanjuti dan menyiapkan langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya. (Baca: Kemendagri Siap Pecat Iriawan Jika Tak Netral dalam Pilkada Jawa Barat)

Presiden Jokowi pun merespons laporan ini dengan baik. Abhan mengatakan Jokowi akan memperingatkan kepada Pegawai Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri agar menjaga netralitasnya. Bawaslu juga sudah mempersiapkan pengawasan dalam helatan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Jokowi berpesan agar netralitas ASN, TNI, dan Polri dijaga. "(Presiden) juga berpesan menjaga netralitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2019. Penekanannya di situ," kata dia.

Meski telah menyampaikan laporan pelanggaran ini kepada Jokowi, Abhan tidak memungkiri pengenaan sanksi bagi ASN  kerap berhenti di PPK. Oleh sebab itu evaluasi akan terus dilakukan apakah hukuman bagi ASN yang berpihak kepada calon akan lebih tegas. "(Memang) ada yang tidak diberikan sanksi, tapi lebih banyak yang disanksi," kata dia.

Pemerintah dan Bawaslu akan membuat suatu forum bersama untuk menyampaikan pentingnya netralitas kepada ASN, Polri, dan TNI. Sanksi bagi penyelenggara yang tak netral juga telah disiapkan mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan. 

(Baca: Pemerintah Siapkan Sanksi Pecat PNS Bila Tak Netral dalam Pilkada)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement