Jokowi Teken Aturan Pensiunan PNS, TNI/Polri Dapat THR Tahun Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pensiunan mendapat tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) penetapan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditandatangani Presiden.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri," ujar Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).
Dia mengatakan pemberian THR tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya bagi ASN yang masih aktif, pemerintah juga memberikan THR untuk para pensiunan. THR dan gaji ke-13 ini bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan dan para ASN saat perayaan Idul Fitri tahun ini.
(Baca: THR PNS Siap Cair, Aturan Tinggal Diteken Jokowi)
Selain itu, pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 dan THR ini bisa berdampak pada peningkatan kualitas kinerja para aparatur negara. THR dan gaji ke-13 ini bakal lebih besar pada tahun ini, lantaran akan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja."Juga kami berharap ada peningkatan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi