Jadi Perusahaan Transportasi, Taksi Online Mudah Diawasi Kemenhub

Ameidyo Daud Nasution
2 April 2018, 17:10
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Kementerian Perhubungan mengungkapkan alasan utama dari rencana mewajibkan aplikator menjadi perusahaan jasa transportasi. Perubahan status ini akan membuat pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengawasan terhadap industri ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan saat ini pengawasan perusahaan penyedia aplikasi transportasi berbasis online ini dilakukan melalui dashboard yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masalahnya bisnis perusahaan aplikasi ini juga berhubungan dengan transportasi yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Makanya, pemerintah akan mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi ini mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi. Sehingga Kementerian Perhubungan juga bisa mengawasinya. Nantinya pengawasan, pembinaan, serta hukuman dan sanksi akan berada langsung di bawah Kemenhub.

(Baca: Kemenhub Siapkan Aturan Taksi Online Jadi Perusahaan Angkutan)

"Jadi lebih mudah mengawasi karena pendaftaran ada di kami. Kalau ada persoalan, maka sanksi/hukumannya bisa kami yang berikan," kata Budi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (2/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...