Menaker Janjikan Tak Ada Pekerja Kasar Asing Masuk ke Indonesia

Ameidyo Daud Nasution
13 Februari 2018, 10:28
Hanif Dakhiri
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan akan terus memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Tanah Air. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk merelaksasi aturan kemudahan TKA bekerja di Indonesia.

Dia mengatakan beberapa sektor seperti TKA yang berprofesi sebagai pekerja kasar tentunya tidak dapat masuk ke Indonesia. Namun untuk beberapa sektor yang diperlukan tentunya harus dipermudah. "Kalau misalnya pekerja kasar, sesuai aturan pasti dilarang," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/2).

Untuk sektor e-commerce, Hanif mengatakan ada beberapa jabatan baru di perusahaan digital tersebut yang sumber daya manusianya belum ada di Indonesia. Oleh sebab itu, perlu ada solusi untuk mengatasi ketiadaan klasifikasi jabatan dan tenaga ahli yang mengisinya.

(Baca: Pemerintah Bakal Permudah Ahli E-Commerce Asing Masuk Indonesia)

Soal lama waktu pengurusan izin tenaga kerja asing, kata Hanif, saat ini proses di kementeriannya hanya memakan waktu tiga hari. Bahkan, dia mengklaim sistem yang dibangun Kemenaker telah terintegrasi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...