Meski Didemonstrasi, Menhub Tak Akan Cabut Aturan Taksi Online

Ameidyo Daud Nasution
26 Januari 2018, 17:59
PENCEGAHAN KORUPSI PROYEK KEMENHUB
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tak akan mencabut aturan teranyar soal taksi online yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut masih mendapat penolakan dari sebagian pengemudi taksi online.

Soal adanya penolakan tersebut, Budi mengatakan dirinya akan melakukan pendekatan secara persuasif. Namun, dia menegaskan tidak akan mundur dan akan menegakkan aturan tersebut, "Intinya aturan ini harus jalan," kata Budi yang ditemui usai mengisi acara di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Jakarta, Jumat (26/1).

Dia juga menyatakan bersedia bertemu langsung dengan para supir taksi online yang menolak kebijakan ini untuk berbicara lebih lanjut. Hari ini pun dia sudah mengagendakan untuk bertemu dengan beberapa pengemudi. Bahkan, dia mengaku telah berdiskusi dengan para pengemudi dan perusahaan angkutan berbasis online, selama dua tahun terakhir. 

Rencananya para pengemudi taksi online akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 29 Januari 2018. Budi berharap mereka bisa membatalkan aksinya dan menyadari bahwa semua aturan yang dikeluarkannya adalah untuk kebaikan bersama. (Baca: Pengemudi Minta Regulasi Taksi Online Diundur Hingga Maret 2018)

Menurutnya aturan ini dikeluarkan demi mewujudkan kesetaraan di antara moda transportasi tersebut dan untuk kenyamanan pelanggan atau pengguna angkutan berbasis online. Dia mencontohkan, kebijakan mengenai kuota angkutan online di tiap daerah. Aturan ini bertujuan agar keberadaan taksi online tidak menghantam perusahaan taksi konvensional yang hanya memiliki sedikit armada.

Kebijakan uji kir diarahkan agar mobil yang digunakan selalu berkualitas baik. Sedangkan untuk kewajiban menggunakan stiker khusus, mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo tersebut mencontohkan kebijakan yang hampir sama di Inggris. Pemerintah negara tersebut mewajibkan pemberian warna khusus untuk taksi.

Tujuannya sebagai perlindungan kepada konsumen yang menggunakan transportasi tersebut. "Agar penumpang tahu identitasnya, sehingga kalau terjadi apa-apa bisa mudah ditangani," kata Budi. (Baca: Uber dan Grab Siap Penuhi Aturan Taksi Online Mulai Awal Februari)

Penolakan terhadap aturan ini sudah berlangsung di beberapa daerah, diantaranya unjuk rasa pengemudi taksi online yang terjadi di Semarang, Bandung, dan Surabaya. Dikutip dari Antara, Koordinator Forum Komunitas Driver Online Jateng (FKDOJ) Sugiono mengatakan penentuan kuota belum bisa mengakomodasi pengemudi transportasi online Jawa Tengah.

"Kami ingin perpanjangan toleransi penerapan jangan pada Februari 2018," kata Sugiono kemarin.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...