Aturan Penyederhanaan Impor Barang Terlarang Terbit Bulan Ini

Ameidyo Daud Nasution
12 Desember 2017, 11:17
Pelabuhan ekspor
Katadata

Pemerintah berencana mengeluarkan aturan mengenai penyederhanaan ketentuan barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas) impor atau ekspornya pada akhir bulan ini. Aturan tersebut bertujuan menekan barang impor yang masuk kategori tersebut hingga 20,8%.

Di negara lain, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, barang yang masuk dalam larangan terbatas impor hanya sekitar 17%. Sedangkan saat ini barang kategori tersebut di Indonesia bisa mencapai 40% dari keseluruhan barang impor.

"Akhir Desember keluar, karena secara umum Januari berlaku," kata Darmin di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12). (Baca: Pelaku Usaha Resah dengan Larangan dan Pembatasan Bahan Baku Impor)

Walau belum menjelaskan secara rinci, Darmin mengatakan paling tidak ada 16 hingga 17 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang akan membuat daftar barang yang dimaksud. Sedangkan peralihan dapat diberlakukan maksimum dua bulan setelah aturan dikeluarkan. 

Darmin menyadari ketentuan Lartas yang ada saat ini bisa menghambat daya saing industri dalam negeri. Adanya lartas dalam impor membuat dunia usaha menanggung biaya dan waktu lebih panjang di pelabuhan. "Semakin lama di pelabuhan bisa lebih dari tiga hari dan biayanya bisa naik terus," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...