Jalur Kereta Layang Lingkar Jakarta Rp 15 Triliun Segera Dibangun

Ameidyo Daud Nasution
4 Desember 2017, 13:00
LRT
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi proyek LRT

Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok rencana pembangunan proyek jalur kereta melingkar loop line atau circular line. Jalur kereta lingkar Jakarta ini dibuat melayang, sehingga tidak bersinggungan dengan transportasi darat lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini proses Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan fisik proyek kereta ini akan dimulai. Proyek ini diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 12 triliun hingga Rp 15 triliun. (Baca: Atasi Macet dan Kecelakaan, KRL Akan Pakai Sistem Loop Line)

Advertisement

“Segera kami mulai lebih jauh persiapan proyek ini,” kata Anies usai menemui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/12).

Menurut Anies, jalur kereta ini perlu segera disiapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada lintasan kereta yang ada saat ini. Selain itu, pembangunan jalur kereta melingkar  ini akan membantu meningkatkan jumlah penumpang kereta api.

Dia mengungkapkan pihaknya masih belum mengetahui siapa yang akan menggarap proyek ini. Hal tersebut akan terlihat setelah proses DED usai. “Termasuk perencanaan penganggarannya akan dilakukan setelah DED,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Sementara itu, Menhub Budi mengatakan proses DED diperkirakan akan rampung dalam tiga bulan. Setelah itu proses selanjutnya akan langsung dilaksanakan. “Kalau sudah (DED), maka kami akan lakukan semacam lelang,” ujarnya. (Baca: KAI Berencana Datangkan 1.000 Kereta Sepanjang 2016-2019)

Proyek kereta ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercatat dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek ini dinamakan ‘Jabodetabek Circular Line’.

Selain itu, proyek ini juga memiliki payung hukum tersendiri di dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2011 yang ditandatangani Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk membangun circular atau loop line bersama dengan proyek Kereta Bandara Soekarno Hatta.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement