Kementerian PUPR Evaluasi Desain Konstruksi Tol Pasuruan-Probolinggo

Ameidyo Daud Nasution
30 Oktober 2017, 12:11
Kementerian PUPR AK
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menurunkan tim untuk mengevaluasi desain hingga metode kerja kontraktor tol Pasuruan-Probolinggo. Ini merupakan buntut dari ambruknya girder konstruksi tol tersebut yang menimpa seorang pekerja hingga meninggal dunia hari Minggu kemarin. Selain korban meninggal, tercatat dua orang lainnya dirawat di runah sakit karena luka-luka.

Kementerian PUPR juga meminta seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) serta kontraktor pekerjaan jalan tol menerapkan sistem manajemen keselamatan. Ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Advertisement

"Kementerian PUPR juga meminta BUJT dan kontraktor untuk menyusun langkah pengendalian dan pengawasan secara ketat," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja, dalam keterangannya, Senin (30/10).

Kecelakaan tersebut bermula ketika tali crane pemasang girder putus. Girder ketiga yang sedang dipasang terjatuh dengan menyentuh tiga girder lainnya. Hal tersebut mengakibatkan empat girder jatuh secara bersamaan dan menimpa seorang pekerja hingga meninggal dunia.

"Kementerian PUPR juga mengucapkan duka mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka-luka," kata Endra.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku kontraktor tol tersebut melaporkan korban meninggal bernama Heri Sunandar, mekanik berusia 27 tahun asal Kalimantan Timur. Selain penanganan korban meninggal, Waskita juga melakukan langkah lain yakni menegakkan aspek keselamatan, penanganan lapangan seperti sterilisasi, hingga mencari pangkal permasalahan robohnya girder.

"Hal ini agar kecelakaan tidak terjadi lagi," demikian keterangan Waskita.

Proyek tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) merupakan bagian dari tol Trans Jawa yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional. Pelaksanaan proyek ini juga dilindungi payung hukum Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement