13 Pelabuhan Telah Menerapkan Sistem Pelaporan Kapal Online

Safrezi Fitra
3 Oktober 2017, 18:32
Inaportnet
Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan melakukan video conference peresmian go live Inaportnet Pelabuhan Pontianak, Palembang dan Teluk Bayur

Kementerian Perhubungan menambah daftar pelabuhan yang telah menerapkan layanan kapal dan barang berbasis online, Inaportnet, yakni Pelabuhan Pontianak, Palembang, dan Teluk Bayur. Dengan tambahan tiga pelabuhan ini, totalnya ada 13 pelabuhan yang telah menerapkan sistem ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan targetnya ada 16 pelabuhan yang menerapkan sistem Inaportnet tahun ini. Adapun tiga pelabuhan lain yang tersisa adalah Pelabuhan Sorong, Banten, dan Gresik.

Menurutnya penerapan Inaportnet sangat penting dilakukan dengan konsisten guna meningkatkan pelayanan kapal di pelabuhan agar dapat berjalan cepat, terpercaya, transparan, dan terstandar serta biaya yang minimal. Ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Indonesia sebagai negara maritim harus memiliki sistem pelayaran yang efisien.

"Dengan begitu dapat meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia," jelas Sugihardjo dalam keterangannya saat meresmikan go live Inaportnet di Jakarta, Selasa (3/10). (Baca: Pangkas Waktu Bongkar Muat, Pemerintah Sidak 4 Pelabuhan)

Dia menjelaskan penerapan Inaportnet di pelabuhan telah menjadi Quick Win Kementerian Perhubungan, yang harus diterapkan pada 16 pelabuhan di Indonesia. Ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan, yang telah diubah dengan PM 192 Tahun 2015.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...