Garap Proyek Infrastruktur, Swasta Minta Jaminan Perpres

Ameidyo Daud Nasution
3 Oktober 2017, 15:04
Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA

Pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melindungi kontraktor swasta dalam menggarap proyek infrastruktur. Jaminan perlindungan yang diminta adalah payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) agar swasta mendapatkan hak yang sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menggarap proyek yang dianggap layak (feasible) secara ekonomi.

Wakil Ketua Kadin Bidang Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan selama ini pemerintah kerap memberikan terlalu banyak kesempatan kepada BUMN dengan penunjukkan langsung. Padahal, sudah banyak perusahaan swasta yang berminat untuk menggarap proyek infrastruktur.

Oleh sebab itu dirinya meminta layaknya BUMN yang kerap dilindungi aturan dalam mengerjakan proyek, swasta juga diberikan aturan setingkat Perpres dalam membangun infrastruktur. "Mungkin bisa lebih feasible kalau dengan Perpres," ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kadin di Jakarta, Selasa (3/10).

(Baca: Pemerintah Tawari Swasta Aneka Pendanaan Kreatif Proyek Infrastruktur)

Erwin mengungkapkan saat ini banyak swasta yang menjadi subkontrak proyek BUMN juga menghadapi kendala. Mereka kerap tidak dibayar tepat waktu apabila terjadi ketidakcocokan antara perencanaan dan realisasi pengerjaan proyek infrastruktur.

Adanya Perpres juga diharapkan dapat menjadi payung pelindung mereka untuk meminta talangan kepada institusi keuangan dalam memitigasi risiko. "Agar kalau ada mismatch besar ini mereka tidak bangkrut," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...