HET Diberlakukan, Kementan Permudah Izin Beras Khusus

Michael Reily
15 September 2017, 15:34
Beras
Arief Kamaludin|KATADATA
Pedagang beras melakukan pengepakan beras di Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta

Pemerintah telah memutuskan akan mulai mengefektifkan penerapan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium pada 18 September, pekan depan. Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Pertanian akan mendorong para petani memproduksi beras khusus, terutama beras organik.

"Kami ke depan makin perbanyak produksi (beras) organik," kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat (15/9).

Advertisement

Beras khusus meliputi beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri. Dia menjelaskan beras organik memiliki kelebihan untuk kesehatan dan juga baik untuk kondisi lingkungan. Beras organik ini dihasilkan dari sawah yang melakukan proses pertanian berkelanjutan.

Demi mendorong produksinya, Amran menjanjikan bakal mempermudah perizinan untuk sertifikasi beras khusus, terutama organik. Rencananya, proses perizinannya bakal dilakukan dengan sistem digital. Standar mutu beras khusus bakal ditentukan dengan memperhatikan syarat-syarat dari Kementan.

"Mereka (pengusaha beras organik) mendaftar dan akan dicek lahannya, airnya, dan pengelolaannya," ujar Amran. (Baca: Harga Beras dan Emas Naik, Inflasi Muncul Lagi di September)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement