Lippo Klaim Belum Terima Surat Penghentian Pembangunan Meikarta

Dimas Jarot Bayu
8 September 2017, 20:46
Meikarta
Katadata

Lippo Group mengaku belum menerima surat penghentian pembangunan megaproyek Meikarta yang diperintahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan surat tersebut pada 15 Agustus lalu.

"Kami terus terang belum menerima surat dari Pemprov Jabar," kata Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/9). (Baca: Lippo Klaim Izin Proyek Meikarta Sudah Lengkap dari Kabupaten)

Advertisement
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat Dadang Mohamad ini meminta pihak Lippo untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik proyek Meikarta. Pembangunan belum bisa dilakukan sebelum semua izinnya terpenuhi.

Danang menilai surat tersebut sebenarnya tak tepat dilayangkan kepada Meikarta. Karena hingga saat ini Lippo Group melalui PT Lippo Cikarang Tbk. belum melakukan pembangun fisik properti di lokasi Meikarta seluas 84,6 hektare.

Dia mengaku pihaknya hanya telah membangun taman seluas 100 hektare untuk ruang terbuka hijau. Selain itu, Lippo juga membangun beberapa infrastruktur seperti jalan dan danau retensi seluas 25 hektare untuk keperluan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kami belum membangun apartemen. Masak membangun taman dihentikan? Saya kira enggak," kata Danang. (Baca: Ombudsman Anggap Iklan Meikarta Terlalu Bombastis dan Langgar Aturan)

Bahkan, pihak Lippo mempertanyakan mengapa perizinan untuk proyek Meikarta terhambat. Project Development Lippo Cikarang Edi Triyanto mengaku telah mengajukan Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Mei 2017. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum juga diterbitkan. Dia mengaku belum mengetahui harus menunggu berapa lama hingga perizinan yang diajukan Lippo Group terkait Meikarta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement