Susi Minta Wewenang Satgas Anti-Kejahatan Perikanan Diperkuat

Michael Reily
10 Juli 2017, 18:30
Susi
ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman memantau proses penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Pulau Ambon, Maluku, 1 April 2017.

Pemerintah tengah melakukan rapat koordinasi nasional satuan tugas (Satgas) 115 yang dibentuk atas arahan Presiden Jokowi. Satgas ini dibentuk untuk memberantas penangkapan ikan secara ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kewenangan pihak di belakang Satgas 115 untuk lebih kuat. Hal ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal, 

"Instansi yang ada harus kita tajamkan," kata Susi kepada wartawan usai membuka rapat koordinasi nasional Satgas 115 di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Senin, (10/7). (Baca: Tujuh Perusahaan di Telunjuk Susi)

Menurut Susi, sebenarnya Kementerian Keuangan punya banyak aturan yang bisa menyeret penangkap ilegal perikanan dari sisi korporasi. Namun, kejahatan perikanan tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Ada aspek lain seperti hak asasi manusia dan pajak terkait hal ini.

Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Polri, dan Kejaksaan Agung. Dia mengajak semua pihak untuk berkomitmen memiliki tujuan yang sama.

"Komitmen Indonesia untuk mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia," kata Susi. (Baca: Susi Libatkan Polri dan Satgas 115 Berantas Kejahatan Perikanan)

Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas kerja dan menjaga integritas, Susi mencatat telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Satgas 115. Mereka juga diajak berperan dalam proses revisi Undang-Undang Perikanan dan penyusunan kebijakan perlindungan HAM dalam industri perikanan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...