Pemerintah Evaluasi Aturan Tarif Taksi Online Dalam 6 Bulan

Michael Reily
3 Juli 2017, 19:24
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, yang salah satunya mengatur tentang tarif baru bagi taksi online sejak 1 Juli lalu. Meski telah mulai berlaku sejak 1 Juli lalu, peraturan ini masih akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan.

Evaluasi Permenhub ini dilakukan karena pemerintah masih memberikan kelonggaran dalam penerapan aturan tersebut, seperti persyaratan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus menggunakan badan hukum dan pembatasan (kuota) kendaraan di setiap daerah.

Advertisement

Selain itu, penetapan batasan tarif yang telah ditetapkan juga bisa saja kurang efektif dan perlu diubah. "Penghitungan (tarif) itu berusaha untuk membuat industri taksi sehat. Jadi kami bukan memikirkan short-term tetapi juga long-term," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat jumpa pers di kantornya, Senin, (7/3).

(Baca: Berlaku 1 Juli, Batasan Tarif Taksi Online Baru Diusulkan 4 Daerah)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan baru tarif taksi online yang terbagi dalam dua wilayah. Untuk wilayah I (Sumatera, Jawa, dan Bali) menggunakan tarif batas bawah Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km. Sedangkan untuk wilayah II (Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua), tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.

Budi mengatakan aturan ini dibuat untuk menciptakan kesetaraan antara taksi online dengan taksi konvensional. Peraturan baru mengenai tarif ini pada dasarnya adalah untuk memberikan perlindungan masyarakat pengguna dan pengemudi taksi online.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement