Baleg DPR Mentahkan Opsi Pendirian Badan Usaha Khusus Migas

Miftah Ardhian
5 Juni 2017, 20:23
Migas
Dok. Chevron

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) minyak dan gas bumi (migas) yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Komisi VII, ternyata dimentahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Alasannya rencana ini masih perlu harmonisasi dengan aturan lain, terutama terkait dengan status kelembagaannya agar tidak bertentangan dengan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jangan sampai pembentukan lembaga baru ini malah menabrak UU BUMN yang ada," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat Rapat Harmonisiasi RUU Migas, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

Advertisement

Dia menjelaskan jika struktur permodalan BUK oleh negara ini berbentuk saham, maka bentuk usahanya akan menjadi Perseroan. Namun, apabila kepemilikannya bukan berbentuk saham, maka kelembagaannya berbentuk Perusahaan Umum (Perum). Hal ini masih diatur dalam UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003.

Salah satu anggota Baleg Taufik R Abdullah mengatakan pada dasarnya norma kegiatan usaha migas di Indonesia sebagian masih berada di bawah UU BUMN. Namun, masih ada kesempatan untuk mengharmonisasikan rencana pembentukan BUK Migas, yakni dengan merevisi UU BUMN. Saat ini RUU BUMN juga telah masuk ke Baleg.

Dia malah mengkhawatirkan rencana pembentukan BUK Migas ini akan memakan waktu yang panjang, karena hambatan dari pemerintah. "Jangan sampai ini berlarut-larut, karena pemerintahnya juga yang tidak mau membentuknya," ujar Taufik. (Baca: Revisi UU Migas, Anggota DPR Terbelah Soal Posisi BUK Migas)

Menurut Taufik, di luar harmonisasi aturan, masih ada juga hambatan lainnya dari sisi pemerintah. Salah satunya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran, yang intinya melarang untuk pembentukan lembaga baru.

Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan, agar persoalan ini tidak semakin panjang, harus ada penyelesaian yang melibatkan Komisi VI yang membawahi BUMN dan Komisi VII yang membawahi Migas. Untuk itu, Totok menyatakan, akan memanggil perwakilan kedua komisi untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dua RUU yang tengah dibahas agar tidak bertabrakan. "Ini inisiatif DPR, tidak boleh beda-beda," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement