Menteri Susi: Tak Puas Kinerja Saya, Ajukan Mosi ke Presiden!

Miftah Ardhian
1 Juni 2017, 11:00
Susi
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan unek-uneknya. Dia merasa sudah banyak melakukan perubahan yang baik, tapi masih banyak juga yang mengkritik kinerjanya sebagai menteri. Bahkan dia berani menantang para pengkritik mengajukan mosi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau tidak puas dengan kinerja menteri, ya bikin saja mosi ke Presiden, ganti Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Susi saat acara buka puasa bersama bersama media, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Rabu (31/5). (Baca: Berani Ledakkan Kapal Ilegal, Susi Dapat Penghargaan dari Amerika)

Ia mengaku ada beberapa pihak, terutama pengusaha masih juga melancarkan kritik yang dirasa kurang tepat. Salah satu contohnya adalah kritik terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah  negara. Padahal kebijakan moratorium ini hanya berlaku satu tahun.

Dia juga mempertanyakan anggapan beberapa pihak, bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya bisa menghambat perkembangan industri. Contohnya mengenai kebijakan larangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan. Menurutnya persoalan ini sebenarnya sudah selesai, dengan memberikan kelonggaran waktu hingga akhir tahun ini.

Kebijakan pelarangan cantrang merupakan salah satu upaya Susi meminimalisasi kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian ikan di lautan. Karena alat tangkap ikan tersebut bisa membuat stok ikan di lautan Indonesia habis. (Baca: Ramai Diprotes, Susi Ngotot Pertahankan Larangan Cantrang)

Kritikan lainnya terkait perizinan pembangunan kapal. Susi dianggap mempersulit pengusaha dalam mendapatkan izin pembangunan kapal di Indonesia. Padahal, kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan hanya pada pengurusan izin kapal dengan kapasitas di atas 30 gros ton (GT), bukan untuk pembangunan kapal.

Menurut Susi, hal yang biasa terjadi adalah para pengusaha lebih banyak membangun kapal terlebih dahulu sebelum mengurus izinnya. "Padahal kalau mau bangun kapal harus ada izin pengadaan dulu," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...