17 Tahun, KPPU Hanya Mampu Menindak 13,7 Persen Laporan

Miftah Ardhian
30 Mei 2017, 18:28
KPPU
Katadata

Penindakan terhadap laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih rendah. Dari ribuan laporan yang masuk, hanya 13,7 persen yang bisa ditindaklanjuti KPPU ke proses hukum. Hal ini terjadi karena lembaga ini memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan terhadap laporan-laporan yang masuk.

Sejak didirikan pada 1999, hingga tahun lalu KPPU telah menerima 2.537 laporan mengenai praktik usaha yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dari total laporan tersebut, 73 persen diantaranya terkait kecurangan dalam pelaksanaan lelang atau tender pengadaan barang dan jasa. 

"Kami menangani perkara yang bersumber dari laporan masyarakat. Kurang dari 80 persen laporan masyarakat dan 15-17 persen inisiatif," ujar Syarkawi saat konferensi pers, di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (30/5). (Baca: KPPU Incar Enam Kelompok Kartel Bawang Putih di Medan dan Surabaya)

Syarakawi mengakui tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti oleh KPPU ke tahap penyelidikan, penyidikan, hingga ke pengadilan. Dari total 2.537 laporan yang masuk, hanya 348 laporan yang bisa naik ke proses perkara. Alasannya, KPPU memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan. Salah satunya, tidak bisa menindak proyek-proyek strategis pemerintah.

Seperti diatur dalam pasal 50 dan 51 UU 5/1999, KPPU tidak bisa menindak proses tender proyek yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Aturan ini meliputi peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan daerah. "Biasanya yang dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan adalah proyek yang sangat strategis," ujarnya.

Selain itu, KPPU juga tidak bisa menindak praktik usaha yang merupakan sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KPPU tidak bisa menindak apabila satu BUMN menunjuk BUMN lainnya untuk mengerjakan proyeknya atas dasar efisiensi. Namun, jika ada pihak swasta yang bisa memberikan harga dengan kualitas lebih murah, KPPU bisa memperkarakan keputusan penunjukan langsung yang dilakukan BUMN

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...