ADB: Birokrasi Masih Menghambat Perizinan Usaha

Asep Wijaya
24 Mei 2017, 17:49
PTSP
Katadata | Arief Kamaludin

Paket Kebijakan 12 tentang kemudahan berusaha belum bisa maksimal. Pelaksanaannya masih terkendala oleh birokrasi. Hasil evaluasi Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di lima kota bisnis Indonesia, menunjukkan betapa pengurusan legalitas usaha masih sulit.

ADB bersama dengan KPPOD melakukan survei di Jakarta, Surabaya, Medan, Balikpapan, dan Makassar. Tiga indikator untuk studi reformasi iklim usaha digunakan dengan mengadopsi kerangka pikir Ease of Doing Business, World Bank. Ketiganya yakni, memulai usaha, mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), dan pendaftaran hak atas tanah dan bangunan.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan ada tiga hal terkait pengurusan dokumen memulai usaha yang menghambat akses kesempatan berusaha. Pertama, berkaitan dengan pengurusan dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dokumen ini menjadi prasyarat pendaftaran perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM (seperti yang diberlakukan di Surabaya), penerbitan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Balikpapan, Medan, dan Jakarta, dan pengurusan surat izin gangguan/HO (Makassar).

Untuk mendapatkan dokumen yang pengurusannya dilakukan di tingkat kelurahan/desa ini, pelaku usaha seringkali harus merogoh kocek hingga Rp 1 juta. Praktik seperti ini ditemukan di Makassar. “Padahal SKDU ini tidak ada aturan yang jelas,” ujarnya. (Baca: Penyelesaian Sengketa Kecil Dipercepat untuk Permudah Usaha)

Kedua, terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang proses penerbitannya membutuhkan waktu lama. Temuan di Balikpapan dan Surabaya, penerbitan dokumen ini bisa sampai waktu 14 hari. Ini terjadi karena implementasi yang belum efektif mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2016 tentang penerbitan SIUP dan TDP secara simultan dan dalam waktu dua hari.

Ketiga, berkenaan dengan prosedur pengurusan HO. Meskipun Jakarta dan Surabaya telah menghapuskan ketentuan ini, beberapa pemerintah daerah seperti Makassar, Balikpapan, dan Medan masih memberlakukannya. Dalihnya Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) yang belum dicabut. Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri 27/2009 tentang pencabutan izin gangguan, sudah terbit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...