KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Kasus Suap Proyek Kapal

Miftah Ardhian
31 Maret 2017, 20:46
Gedung KPK
Arief Kamaluddin | Katadata

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan kapal di Filipina. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK semalam.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam terkait OTT yang dilakukan semalam. Hasilnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pengadaan kapal di Filipina. Selain Firmansyah, Direktur Keuangan dan Teknologi Saiful Anwar dan GM Treasury Arief Cahyana, serta satu orang perantara berinisial AN yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menaikan status empat orang," ujar Basaria saat konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/3). Dalam operasi tersebut KPK menangkap total 17 orang di dua lokasi berbeda, yakni di Surabaya dan Jakarta. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar 25.000 dolar singapura.

(Baca: Tim Saber Pungli Berhasil Lakukan 81 Operasi Tangkap Tangan)

Basaria menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proyek ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan Departemen Pertahanan Filipina atau The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines. 

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi adanya OTT terhadap pegawai dan pejabat BUMN sektor perkapalan di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Surabaya pada Kamis malam (30/3). Dia mengatakan ada indikasi penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...