Jonan dan Sri Mulyani akan Finalisasi Revisi Aturan Cost Recovery

Anggita Rezki Amelia
27 Maret 2017, 19:34
Migas
Dok. Chevron

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Cost Recovery dan perpajakan. Keduanya dijadwalkan akan bertemu dalam Minggu ini.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pembahasan aturan itu tinggal sedikit lagi final. Tidak ada lagi pembahasan subtansial terkait revisi aturan tersebut. "Minggu ini Bu Menteri akan ketemu dengan Pak Jonan," kata dia di Jakarta, Senin (27/3).

Advertisement

Pembahasan aturan ini terkesan berlarut-larut dan lama. September tahun lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sempat mengatakan draf revisi PP ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.

Sumber Katadata di lingkungan pemerintahan menyebutkan aturan tersebut kini masih bergulir di antara menteri-menteri kabinet kerja untuk dimintakan paraf. Setelah itu akan diserahkan kepada Jokowi untuk ditandatangani dan diterbitkan.

Semua tahapan inilah yang memicu lambannya proses penerbitan revisi PP 79/2010. ''Yang harus paraf kan banyak, belum tentu semuanya ada di tempat," kata dia.

Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah tidak lagi menggunakan prinsip assume and discharge atau pembebasan pajak tidak langsung atas jatah bagi hasil migas kontraktor. Alasannya, sejak Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 terbit, prinsip tersebut memang sudah tidak ada.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement