UU Jasa Konstruksi Terbit untuk Proyek Pemerintah dan Swasta

Miftah Ardhian
21 Maret 2017, 18:52
Proyek LRT
ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. UU ini akan menjadi payung hukum bagi semua proyek konstruksi yang ada di Indonesia, baik yang dibangun pemerintah maupun swasta.

Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Yaya Supriyatna Sumadinata mengatakan UU Jasa Konstruksi yang baru ini memiliki perbedaan dengan UUJasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang berlaku sebelumnya. Perbedaan utamanya adalah UU 2/2017 secara tegas berlaku untuk seluruh proyek konstruksi di dalam negeri. Sedangkan UU 18/1999 tidak menyebutkan secara tegas sasarannya.

"UU ini berlaku untuk seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia baik pendanaannya dari pemerintah maupun private (swasta)," ujar Yaya dalam diskusi di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (21/3). (Baca: Takut Kriminalisasi, Pengusaha Sambut Undang-undang Konstruksi)

Yaya menambahkan dengan adanya UU Jasa Konstruksi yang baru ini, industri penyedia jasa konstruksi dan penggunanya harus memenuhi peraturan yang ada. Setelah UU ini, pemerintah akan menerbitkan aturan turunannya, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri (Permen).

Setelah semua aturan ini terbit, pemerintah masih memberikan waktu kepada para penyedia jasa kontruksi untuk memenuhi segala ketentuannya. Waktu yang diberikan adalah dua tahun.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan ada beberapa poin penting yang terdapat dalam UU Jasa Konstruksi yang baru ini. Pertama, mendetailkan pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, terkait kewenangannya dalam proyek konstruksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...