Pemerintah Akan Wajibkan Pengusaha SPBU Jual BBG

Anggita Rezki Amelia
13 Maret 2017, 17:31
SPBG Bergerak
Donang Wahyu|KATADATA

Pemerintah akan mewajibkan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menjual bahan bakar gas (BBG). Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menggodok aturan baru mengenai hal ini.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan aturan baru ini akan mengatur kewajiban pengusaha menyediakan dispenser BBG di SPBU-nya. Tujuannya agar infrastruktur BBG bisa semakin masif dan kendaraan berbahan bakar gas lebih mudah mendapatkan bahan bakar.

"Ini akan jadi peraturan menteri baru yang nanti mensyaratkan tiap SPBU akan sediakan dispenser gas," kata dia di parkiran IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/3).

Pemerintah memang sedang menggalakkan program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Beberapa alasan yang mendasari program ini adalah untuk menekan impor BBM yang terus meningkat karena semakin berkurangnya cadangan minyak nasional. Sementara cadangan gas Indonesia masih besar. Selain itu gas dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan minyak.

Apalagi saat ini jumlah kendaraan meningkat hingga 13 persen tiap tahun. Angka pertumbuhan ini dua kali lipat lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang rata-rata hanya 5-5,2 persen per tahun. Sehingga dampak negatif penggunaan BBM akan semakin besar.

Masalahnya, kata Arcandra, selama ini program konversi BBM ke BBG masih terkendala, salah satunya masalah ketersediaan infrastruktur. Padahal Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan (Perpres) Nomor 125 tahun 2015 untuk mempercepat program konversi BBM ke BBG. Makanya pemerintah berupaya agar pembangunan infrastruktur gas berjalan masif, agar program konversi ini bisa berjalan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...