Sidak Menteri Susi Temukan Praktik Manipulasi Kapal

Image title
3 Maret 2017, 10:37
Susi
Katadata | Arief Kamaludin

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (2/3) pagi. Dalam sidaknya, Susi masih menemukan praktik manipulasi ukuran kapal penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI). Selain itu, Susi juga menemukan praktik pemalsuan ukuran berat (gross tonnage) kapal untuk menghindari pajak.

Dalam sidak ini didampingi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Sjarief Widjaja, dan Ketua Tim Satgas  115 Mas Achmad Santosa, serta Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta Pung Nugroho Saksono. Mereka segera menghampiri awak kapal perikanan Kapal KM Sido Tambah Santoso 01 yang terjaring dalam sidak tersebut.

Susi mengatakan KM Sido Tambah Santoso 01 yang menangkap cakalang dan baby tuna tersebut sudah melakukan kecurangan dengan manipulasi ukuran kapal untuk menghindari pajak. Pada badan kapal tertulis 97 gross tonnage (GT), namun setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata kapal tersebut berukuran 195 GT.

(Baca: Susi Pudjiastuti Tenggelamkan 115 Kapal Selama 2016)

Susi mencurigai, masih banyak kecurangan mark down ukuran kapal terjadi di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru ini. "Masak kapal sebesar ini ukurannya 97 GT. Ini pasti lebih besar lagi ini. 200 GT ada ini," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (2/3).

Selain melakukan sidak pada kapal-kapal penangkap ikan, Susi juga memanfaatkan momentum sidak ini untuk menyosialisasikan kembali program asuransi nelayan kepada para awak kapal. Dia mengaku heran, ternyata masih ada awak kapal yang tidak mengetahui apa-apa tentang asuransi nelayan.

(Baca: Menteri Susi Wajibkan Pengusaha Jamin Asuransi Awak Kapal Perikanan)

Kepada para nelayan Susi menekankan pentingnya asuransi nelayan kepada para awak kapal. Pasalnya, dengan asuransi ini para awak kapal dan keluarganya dapat terlindungi. "Peraturan negara, ABK (awak kapal perikanan) itu semuanya harus diasuransikan. Tidak boleh ABK melaut, kalau tidak diasuransikan. Harus tanya, kalau tidak (ada asuransi) jangan mau berangkat. Kalau kamu meninggal keluarga dapat santunan," katanya.

Sekedar informasi, asuransi nelayan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Perusahaan perikanan diwajibkan memberikan setifikasi perlindungan kepada Awak Kapal Perikanan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...