BKPM Masih Temukan Keluhan Perizinan Investasi di Daerah

Safrezi Fitra
24 Februari 2017, 18:39
PTSP
Katadata | Arief Kamaludin

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengungkapkan hingga kini masalah perizinan daerah kerap dikeluhkan investor. Hal ini bisa menghambat realisasi investasi di dalam negeri.

Dia menjelaskan beberapa hal yang dikeluhkan investor dalam mengurus perizinan di tingkat pemerintah daerah. "Banyaknya prosedur dan persyaratan, lamanya waktu dan biaya yang cukup tinggi sehingga menimbulkan ketidakpastian," kata Lembong dalam keterangannya saat Rapat Koordinasi Nasional BKPM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Se-Indonesia di Bali, Jumat (24/2).

Untuk memperbaiki hal ini, pemerintah telah melakukan penguatan organisasi dan penyamaan nomenklatur DPMPTSP di tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Lembong yakin dengan nomenklatur yang sama DPMPTSP akan lebih memudahkan koordinasi antara Pusat dan Daerah. Saat ini telah terbentuk 53 DPMPTSP di seluruh Indonesia.

(Baca: Darmin Usul Bentuk Badan Khusus Urus Kemudahan Bisnis)

Dasar hukum Penataan Kelembagaan DPMPTSP tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016. Dengan adanya peraturan ini Gubernur, Bupati/Walikota yang memiliki kewenangan perizinan wajib mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan kepada Kepala DPMPTSP.

Target investasi nasional tahun ini sebesar Rp678,8 triliun dapat tercapai bila kerja dilakukan secara sinergi dan harmonis antara pusat dan daerah,” kata Lembong.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...