Pembentukan Holding BUMN Migas Masih Terganjal di DPR

Miftah Ardhian
23 Februari 2017, 18:16
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan rencana pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN, khususnya sektor minyak dan gas bumi (migas), belum bisa terealisasi saat ini. Rencana ini masih menunggu kajian dan kesimpulan dari DPR terkait dasar hukumnya yaknua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pembentukan holding BUMN masih terkendala di DPR. Alasannya, pihak Komisi VI masih harus mendalami dan memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait isi dari PP 72/2016 yang dinilai mengabaikan peran DPR di dalam pembentukan holding ini.

"Kan (menunggu) kesimpulannya, belum disampaikan dari DPR. Waktu itu kan rapatnya ditunda," ujar Edwin saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI, di Gedung DPR /MPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (23/2). (Baca: Jokowi Minta Menteri Rini Berhati-hati Membuat Holding BUMN)

Edwin mengaku penerbitan PP holding sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah dan tanpa perlu persetujuan DPR. Meski begitu, pemerintah akan tetap menghormati DPR dalam rangka konsultasi terkait rencana ini. Makanya, selain menunggu kelengkapan administrasi, pemerintah juga akan menunggu kesimpulan dari DPR, sebelum merealisasikan rencana ini.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengatakan pihaknya masih perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait payung hukum pembentukan holding, sebelum memberikan kesimpulan. Saat ini, Komisi VI menganggap, PP 72/2016 itu masih memiliki banyak pellanggaran, yakni bertabrakan dengan Undang-Undang yang menjadi induk aturan tersebut.

"Makanya saat kami bahas dengan Menteri Sri Mulyani, kami menolak PP itu. Ini berbahaya bisa buat macam-macam," ujar Azman. (Baca: Ditolak DPR, Rini Pastikan PP 72/2016 Hanya Buat Holding BUMN)

Terkait dengan pembentukan holding migas yang menjadi prioritas pemerintah saat ini, Azman mengaku masih belum bisa menentukan pendapat. Menurutnya, pihak PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Pertamina (Persero), masing-masing memberikan pandangan yang berbeda ke Komisi VI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...