Jokowi Serahkan Persoalan Freeport kepada Jonan

Ameidyo Daud Nasution
21 Februari 2017, 14:43
Pelantikan Jonan & AT
Intan|Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/10/2016).

Presiden Joko Widodo enggan menanggapi isu soal PT Freeport Indonesia saat ini. Ditemui usai acara Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Istana Negara, dia menyerahkan tanggapan pemerintah terhadap hal ini kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

"Tanya (soal) perdagangan saja, soal itu (Freeport) tanya Menteri ESDM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/2). (Baca: Hadapi Ancaman Arbitrase Freeport, Luhut: Masa Kita Diatur)

Advertisement

Seperti diketahui Freeport berencana menggugat Pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Alasannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menilai pemerintah telah melanggar kontrak setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pada 12 Januari lalu.

Freeport Indonesia menolak ketentuan dalam PP tersebut yang mewajibkan kontrak karyanya (KK) diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini merupakan syarat agar perusahaan tambang bisa memperoleh izin ekspor. Freeport beralasan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, menyatakan KK yang dipegangnya masih tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir pada 2021

President dan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson menyatakan pihaknya tidak akan mengubah status kontraknya. Sebab, IUPK itu tidak menjamin kepastian fiskal dan investasi jangka panjang seperti halnya dalam KK. (Baca: Mulai Proses Arbitrase, Bos Freeport: Pemerintah Langgar Kontrak)

Ia pun menilai Pemerintah Indonesia telah melakukan keputusan sepihak. Karenanya, Freeport memberikan tenggang waktu selama 120 hari kepada Pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan. Hal ini sesuai dengan aturan penyelesaian sengketa yang ada dalam Kontrak Karya.

Jika hingga empat bulan ke depan tidak tercapai kata sepakat, maka Freeport akan menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa tersebut ke arbitrase internasional. “Jadi hari ini Freeport tidak lakukan arbitrase, tapi mulai proses lakukan arbitrase," kata Adkerson. (Baca: DPR Salahkan Freeport, Smelter Harusnya Selesai Dibangun 2014)

Sementara Menteri ESDM Ignasius Jonan mempertanyakan langkah Freeport Indonesia yang merupakan salah satu entitas bisnis di Indonesia. Menurut dia, sebagai perusahaan yang berbisnis di Indonesia, seharusnya Freeport menempuh jalur perundingan daripada harus menggugat pemerintah.

“Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara,” ujarnya. (Baca: Tantang Balik Freeport, Jonan: Mau Berbisnis atau Berperkara?)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement