Dihapus dalam RUU Migas, SKK Migas Pasrah Nasib Lembaganya

Anggita Rezki Amelia
20 Februari 2017, 11:23
Skk Migas
Arief Kamaludin | Katadata

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku tidak mempermasalahkan draft insiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Migas. Dalam draf tersebut kelembagaan SKK Migas akan dihapus.

Kepala Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengatakan pihaknya menyerahkan segala keputusan terkait eksistensi SKK Migas kepada pemerintah. ''Posisi SKK Migas itu buat kami semuanya enggak terlalu masalah. Karena peran itu mau dipindah kemanapun juga, peran itu masih ada,'' kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Advertisement

(Baca: RUU Migas Mengerucut: Bentuk Badan Usaha Khusus, SKK Migas Bubar)

Ia juga belum mau berkomentar banyak lantaran pembahasan RUU Migas masih masih di tingkat DPR dan belum melibatkan pemerintah. Sementara keberadaan SKK Migas tergantung keputusan pemerintah. Nantinya pemerintah juga akan ikut diajak untuk membahas RUU Migas bersama DPR.

Menurut dia, fungsi SKK Migas ke depannya tidak akan berubah, meski lembaganya telah dibubarkan. Taslim mengacu terhadap banyaknya kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) yang saat ini masih berjalan dan akan berakhir dalam 10 tahun ke depan. Kontrak ini masih membutuhkan fungsi SKK Migas dalam hal pengawasan.

Dia mencontohkan, produksi siap jual (lifting) bagian negara yang selama ini diawasi oleh SKK Migas akan tetap diperlukan pengawasannya oleh lembaga yang baru. “Bagian pemerintah juga perlu ada yang menangani itu,” kata dia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement