Kemenhub Izinkan Mobil LCGC Jadi Taksi Online

Image title
18 Februari 2017, 08:00
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja melakukan uji publik atas revisi Peraturan Menteri Perhubungan  (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Hasilnya, kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.300 cc atau kendaraan tipe low cost green car (LCGC) diijinkan digunakan sebagai taksi berbasis online.

 “Untuk cc kendaraan taksi ini berlaku 1.000 cc, artinya LCGC itu bisa dipenuhi dalam PM 32/2016. Berarti LCGC boleh," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di kantornya, Jumat (17/2). (Baca: Kementerian Koperasi: Taksi Online Bisa Berplat Hitam)

Pudji mengatakan pertimbangannya memperbolehkan kendaraan tipe LCGC digunakan sebagai taksi online, karena sesuai dengan semangat pemerintah dalam mensosialisasikan kendaraan ramah lingkungan dan efisien. Selain itu, dari sisi ekonomi kendaraan tipe LCGC saat ini punya ceruk pasar yang lumayan besar.

Ditinjau dari segi keamanan, mobil murah ramah lingkungan ini dianggap sudah lolos uji. Pasalnya, sebelum dipasarkan, kendaraan ini harus melalui serangkaian tes dari Kemenhub dan Kementerian Perindustrian, untuk bisa dikategorikan sebagai LCGC.

“Saya juga tidak sependapat jika LCGC dikatakan rentan masalah safety (keamanan). Karena buktinya dia lolos uji tipe Kementerian Perhubungan, dan industri lolos masalah laik kendaraan itu. Tidak ada dasar dia tidak safety," ujarnya.

Pudji menegaskan, maka dari itu perkara keamanan tergantung dari kepatuhan pengemudi terhadap aturan yang berlaku. Misalnya dengan mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan atau berkendara dengan melebihi kecepatan maksimal 160 kilometer per jam. Hal ini dilarang, karena rentan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

(Baca juga: Sasar 3 Sektor Investasi, Grab Kucurkan Dana Rp 9,3 Triliun)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...