RUU Migas Mengerucut: Bentuk Badan Usaha Khusus, SKK Migas Bubar

Anggita Rezki Amelia
13 Februari 2017, 11:23
Rapat Kerja DPR
Katadata

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Minyak dan gas bumi (RUU Migas) yang baru. Salah satu yang menjadi sorotan dalam draft revisi UU Migas ini terkait kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Rencananya secara kelembagaan SKK Migas akan dibubarkan, sementara fungsi dan tugasnya masih tetap ada. Fungsi ini aman dijalankan oleh institusi lain yang akan dibentuk. Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan dalam konsep tata kelola migas ke depan, DPR mengusulkan adanya Badan Usaha Khusus (BUK).

Advertisement

Dia menjelaskan Badan usaha ini akan menjadi pemegang kuasa pertambangan dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. BUK tersebut akan berfungsi sebagai induk usaha (holding). Di bawah BUK, terdapat perusahaan-perusahaan negara yang menjalankan urusan operasional hulu dan hilir migas. (Baca: Bahas RUU Migas, DPR Usulkan Pembubaran SKK Migas)

"Kami akan buat semacam bagan di mana ada badan usaha khusus semacam holding, lalu dibawahnya ada badan usaha badan usaha," kata Gus di Gedung DPR Jakarta, pekan lalu.

Badan usaha yang berada di bawah BUK diantaranya terdiri dari badan usaha yang bergerak mengurus urusan hulu mandiri, badan usaha yang bergerak di urusan hulu kerja sama, badan usaha yang bergerak di urusan hilir minyak, dan badan usaha yang begerak di urusan hilir gas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement