Tak Bisa Ekspor, Gudang Penyimpanan Freeport Penuh

Anggita Rezki Amelia
9 Februari 2017, 16:31
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

PT Freeport Indonesia mulai mengeluhkan dampak dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sejak terbitnya aturan tersebut, perusahaan ini sulit berproduksi karena tidak bisa mengekspor konsentrat hasil tambangnya.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan saat ini perusahaannya mengalami kelebihan pasokan produksi (over supply). Akibatnya gudang penyimpanan konsentrat Freeport penuh. Penyebabnya kegiatan produksi masih berjalan sementara hasil produksinya tidak bisa terjual.

Advertisement

"Kami berharap pemerintah memberikan Jalan kepada kami," kata dia di Gedung DPR Jakarta, Kamis (9/2). (Baca: ESDM Sebut Belum Ada Perusahaan Tambang yang Ajukan Izin Ekspor)

Sayangnya Riza belum tidak menjelaskan berapa kapasitas penyimpanan gudang dan sudah berapa persen terpakai. bahkan ia juga enggan mengutarakam volume produksi Freeport saat ini. Dikutip dari situs resminya, Freeport Indonesia memiliki gudang penyimpanan berkapasitas total sekitar 135.000 ton metrik. 

Riza menjelaskan, pihaknya telah berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya (KK) saat ini menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini merupakan salah satu syarat dari pemerintah agar Freeport bisa mendapat izin ekspor. Namun, Freeport juga mengajukan permintaan kepada pemerintah agar perusahaan asal Amerika itu mau mengubah Kontraknya.

"Salah satu syaratnya terkait kestabilan Investasi," kata dia. (Baca: Kementerian Energi Tolak Permintaan Pajak Tetap Freeport)

Menurutnya, larangan ekspor bagi pemegang KK, membuat Freeport tidak nyaman untuk berinvestasi. Mudahnya pemerintah mengubah aturan membuat Freeport kesulitan mendapatkan modal untuk mendanai investasi yang akan dilakukan.

Sebelumnya, President and Chief Executive Officer Freeport McMoran, Richard C Adherson dalam rilisnya mengatakan berhentinya ekspor mineral saat ini berpengaruh terhadap operasi yang siginifikan di Freeport. Dia menghitung, untuk keterlambatan ekspor per bulannya, Freeport akan mengurangi produksi tembaga sekitar 70 juta pounds dan emas sebanyak 70 ribu ons. (Baca: Jonan Akan Terbitkan Izin Ekspor Sementara untuk Freeport)

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim pernah memaparkan selama masa Kontrak Karya I yakni 1973 - 1991, produksi Freeport mencapai 258 ribu ton komoditas tambang. Angka ini mengalami kenaikan sepanjang Kontrak Karya (KK) II atau 1991 hingga 2015 kemarin yakni mencapai 3,9 juta ton barang tambang.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement