PLN Kaji Skema Penetapan Tarif Listrik Per Tiga Bulan

Miftah Ardhian
31 Januari 2017, 20:18
PLN
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengaku sedang mengkaji wacana penggunaan skema penentuan tarif dasar listrik per tiga bulan sekali. Saat ini perusahaan masih menimbang keuntungan dan kerugian menggunakan skema tersebut.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka kajian ini mengacu pada tiga faktor utama yang mempengaruhi tarif dasar listrik, yakni harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, dan inflasi. Ketiga faktor ini sangat fluktuatif dan mudah berubah.

Dari ketiga faktor tersebut, yang paling dominan adalah ICP. Untuk bisa merealisasikan rencana penetapan tarif listrik tiap tiga bulan, PLN perlu memantau dan menganalisa pergerakan harga ICP. Karena akan sangat besar pengaruhnya pada keuangan PLN. (Baca: Harga Minyak Turun, Tarif Listrik Februari 2017 Tetap)

Biasanya jika harga ICP naik, PLN harus segera merespons dengan menaikkan tarif listrik. Dengan menetapkan mekanisme penentuan tarif dilakukan tiga bulan sekali, maka PLN harus menanggung beban kenaikan ICP, karena tidak bisa langsung menaikan tarif dasar listrik.

"Proses di dalam melakukan adjustment (penyesuaian tarif) menjadi tidak responsif. Sehingga, biaya produksi naik, tapi TDL tidak bisa mengikuti segera," ujar Made saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (31/1).

Di sisi lain, PLN juga bisa mengambil keuntungan dengan adanya kebijakan penentuan tarif tiga bulanan. Jika harga ICP terus mengalami penurunan, inflasi membaik, dan nilai tukar rupiah stabil, PLN baru akan menurunkan tarif dasar listrik tiga bulan kemudian.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...