Draf Revisi Pergub ERP, Teknologi DSRC Diganti Gelombang Mikro

Miftah Ardhian
Oleh Miftah Ardhian - Safrezi Fitra
1 Februari 2017, 08:00
kemacetan jakarta
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan draf revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik (ERP). Dalam draf tersebut, ketentuan mengenai teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) diubah dengan sistem komunikasi gelombang mikro.

Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widyatmoko merasa usulan ini sudah sesuai dengan arahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Revisi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPPU yang menganggap Pergub 149/2016 diskriminatif, karena membatasi pengadaan ERP Jakarta hanya untuk satu teknologi tertentu.

Menurut Sigit, KPPU tidak mempermasalahkan beberapa kriteria teknologi yang sudah ditentukan dalam pergub. “Jadi di Pergub 149/2016 juga sudah bicara masalah OBU (on board unit), kamera, mereka tidak menyoroti. Yang menyoroti kan hanya pasal 8 ayat 1c itu, DSRC 5,8 ghz itu kan. Kalau kami konsisten kepada itu,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (31/1).

Draf revisi ini disampaikan oleh Dishub DKI saat rapat koordinasi pembahasan revisi Pergub 149/2016 yang melibatkan beberapa instansi di Balaikota, pekan lalu. Dalam draf tersebut, ketentuan pasal 8 ayat 1c diganti dengan pasal 14 ayat 1c. (Baca: Revisi Aturan, Dishub Jakarta Ngotot Buat Kriteria Teknologi ERP)

Perubahannya adalah sistem komunikasi yang digunakan. Pada pasal 8 1c, teknologi ERP Jakarta menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Sementara dalam draf revisinya, ketentuan ini diganti dengan menggunakan sistem komunikasi gelombang mikro frekuensi tinggi (microwave super high frequency) jarak pendek.

Sistem komunikasi gelombang mikro ini juga dijelaskan dalam pasal 15. Teknologi sistem komunikasi kendaraan ke jalan dalam jarak dekat dibuat khusus dan telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui sistem jalan berbayar elektronik pada ruas jalan, koridor, atau kawasan perkotaan di dunia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...