Pemerintah Pastikan Freeport Wajib Divestasi Saham 51 Persen

Miftah Ardhian
30 Januari 2017, 15:27
Jonan ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM Ignasius Jonan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sampai dengan 51 persen pada tahun ini. Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017. 

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017 untuk mendukung PP 1/2017. Dalam Permen ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang berstatus penanaman modal asing wajib mendivestasikan kepemilikan sahamnya setelah lima tahun berproduksi.

Advertisement

Pelaksanaan divestasi dilakukan secara bertahap. Adapun rincian tahapan divestasi adalah pada tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, dan tahun kesembilan 44 persen. Kemudian tahun kesepuluh sebesar 51 persen dari jumlah seluruh saham. (Baca: Janjikan 2 Komitmen, Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor)

Sementara Freeport Indonesia merupakan pemegang kontrak karya yang sudah lebih dari 10 tahun berproduksi. Makanya, "(Freeport) harus 51 persen," ujar Jonan saat ditemui di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (30/1).

Meski begitu, kata Jonan, saat ini kementeriannya masih fokus memproses perubahan status kontrak karya Freeport Indonesia menjadi IUPK. Freeport juga telah mengajukan permohonan perubahan status tersebut, agar pemerintah bisa memberikan izin untuk mengekspor konsentrat tahun ini. (Baca: Pemprov Papua Minta 10 Persen Saham Freeport)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement