Dishub DKI Minta "Dukungan" LKPP soal Tender Proyek ERP Jakarta

Image title
18 Januari 2017, 14:20
Pajak Kendaraan
Arief Kamaludin|KATADATA

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meminta pendapat soal pelaksanaan tender jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP).  Surat Dishub DKI dikirimkan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tender ERP berpeluang memunculkan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala LKPP Agus Prabowo mengaku telah menerima surat dari Dinas Perhubungan DKI. Namun, dia mengatakan tidak bisa memberikan pendapat karena tidak memiliki kapasitas dalam persoalan persaingan usaha. Selain itu, kata Agus, LKPP tidak memiliki kewenangan untuk menilai teknologi yang tepat untuk ERP Jakarta. 

Advertisement

"LKPP tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju.  Pemda DKI dan KPPU harus menyelesaikan sendiri perbedaan pendapat soal ini ,” kata Agus kepada Katadata, Jakarta (17/1).

(Baca: KPPU: Ada Potensi Persaingan Tak Sehat Proyek ERP di Jakarta)

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pengadaan perangkat dalam sistem lalu lintas jalan berbayar. KPPU mensinyalir ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam regulasinya. 

Sistem ERP diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016.  Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan  pasal 8 ayat 1 C, menyebutkan bahwa untuk pengadaan ERP, langsung fokus pada teknologi (DSRC) dengan frekwensi 5,8 ghz. Dengan adanya ketentuan tersebut, KPPU menilai, aturan ini tidak memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang bisa menyediakan teknologi lainnya, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS).

Desakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak membatasi teknologi sistem jalan berbayar elektronik  juga disuarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika.  Kemenkominfo meminta sistem ERP terbuka untuk semua teknologi dan layanan yang berbasis aplikasi, alih-alih cuma teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) yang telah ditetapkan Pemprov DKI.

Permintaan ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan melalui surat kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. “Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu dibuka kesempatan untuk teknologi terbuka dan layanan yang berbasis aplikasi,” kata Samuel dalam surat yang salinannya dimiliki Katadata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement