Istana Klarifikasi Isu Kenaikan Tarif Listrik, BBM dan STNK

Safrezi Fitra
6 Januari 2017, 15:55
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki
Katadata | Arief Kamaludin

Kantor Staf Kepresidenan mengundang Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Mereka diminta meluruskan isu yang berkembang saat ini, mengenai kenaikan tarif listrik, bahan bakar minyak (BBM) dan STNK.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan sebenarnya tidak ada kebijakan pemerintah untuk menaikan tarif listrik saat ini. Begitupun dengan harga BBM bersubsidi dan pajak kendaraan. “Jadi diberitakan seolah pajak kendaraan naik. Padahal sebenarnya hanya biaya administrasi,” ujarnya saat konferensi pers di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (6/1).

Terkait dengan tarif listrik, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memastikan tidak adak ada kenaikan. “Jadi tidak ada kenaikan tarif, yang ada penurunan tarif,” ujarnya.

Kondisi sebenarnya adalah pemerintah mencabut subsidi listrik yang selama ini diberikan untuk sebagian pelanggan listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (va). Alasannya, pelanggan ini dinilai tidak layak mendapatkan subsidi. (Baca: Subsidi Listrik Dicabut, ESDM: Dananya Untuk Bangun Infrastruktur)

Karena disubsidi, selama ini pelanggan tersebut hanya membayar Rp 585 per kilowatt jam (kWh). Nilai ini kurang dari separuh tarif normal yang berlaku, yakni Rp 1.352 per kWh. Makanya ketika subsidinya dicabut, pelanggan yang dinilai mampu ini harus membayar lebih mahal. Meski begitu, pemerintah masih memberikan subsidi untuk sebagian pelanggan 900 va dan 450 va.

Menurut Sofyan, pencabutan subsidi ini tidak secara tiba-tiba dilakukan. Hal ini sudah disampaikan sejak 10 bulan lalu dan sudah melalui persetujuan DPR. Subsidi ini akan dialihkan untuk masyarakat yang berhak, terutama penyediaan listrik di daerah terpencil yang selama ini belum terjangkau. Hingga saat ini masih ada 12.000 desa yang belum mendapatkan akses listrik.

Mengenai harga BBM, pemerintah telah mengumumkan bahwa per 1 Januari hingga tiga bulan ke depan tidak ada kenaikan harga. Namun, beberapa waktu lalu PT Pertamina (Persero) telah menaikan harga beberapa jenis BBM. (Baca: Rupiah Melemah, Pertamina Naikkan Harga BBM Non-subsidi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...