Aturan Direvisi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Tahun Ini

Miftah Ardhian
22 Desember 2016, 16:16
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014. Revisi ini dilakukan untuk mengubah ketentuan mengenai waktu pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan menjadi lebih awal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengungkapkan dalam PP 77/2014, perusahaan pertambangan baru bisa melakukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Dengan revisi ini batas waktunya dimajukan menjadi lima tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Dengan begitu, PT Freeport Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 2021, sudah bisa melakukan negosiasi perpanjangan kontrak mulai tahun ini. Namun, Jonan membantah bahwa revisi aturan ini hanya untuk mengakomodasi kepentingan salah satu perusahaan saja, khususnya Freport.

"Ini untuk siapa aja. Jangan tanya Freeport atau apa. Enggak ada hubungannya. Enggak ada PP dibuat untuk satu perusahaan," ujar Jonan saat ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12). (Baca: Jonan: Freeport Harus Bangun Smelter)

Pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Dalam revisi ini pemerintah memutuskan, perusahaan yang memengang Kontrak Karya (KK) harus mengubah bentuk kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ketentuan ini merupakan syarat bagi perusahaan pertambangan agar bisa mengeskpor hasil produksinya. Perubahan status menjadi IUPK bisa dilakukan jika perusahaan pertambangan ini membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral hasil tambangnya. Perubahan status menjadi IUPK juga menjadi syarat perusahaan untuk memperpanjang kontraknya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...