Revisi Perpres, Proyek Strategis Bisa Dibiayai Dana Non-APBN

Ameidyo Daud Nasution
10 Desember 2016, 07:00
bappenas
KATADATA
bappenas

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Selain mengubah daftar proyek strategis, revisi ini akan mengatur skema pembiayaan infrastruktur yang tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wismana Adi Suryabrata mengatakan ketentuan mengenai skema ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari anggaran negara. Dengan begitu, pembangunan proyek strategis nasional bisa berjalan tanpa terkendala pendanaan dari pemerintah.

Advertisement

(Baca: Menkeu: Skema Kerjasama Pemerintah-Swasta Bisa Kurangi Beban APBN)

Selama ini keterbatasan anggaran negara selalu menghambat pembangunan proyek infrastruktur. Investor swasta yang ekuitasnya terbatas juga tidak bisa menggarap proyek-proyek tersebut. Sementara jika menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah perlu memberikan tambahan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Skema pembiayaan non-APBN ini, diantaranya melalui dana pensiun yang bisa digunakan badan usaha secara langsung untuk menggarap proyek strategis. "Jadi kami fasilitasi badan usaha, misalnya ekuitasnya sanggup berapa, (kemudian) kami pertemukan dengan pembiayaannya," kata Wismana di kantornya, Jakarta, Jumat (9/12).

(Baca: Dana Pensiun dan Asuransi Atasi Ketergantungan Pembiayaan Bank)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement