DPR Desak Pemerintah Tegas Melarang Freeport Ekspor Awal 2017

Ameidyo Daud Nasution
8 Desember 2016, 11:23
Gedung DPR
Arief Kamaludin | Katadata

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta ketegasan pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak berikan rekomendasi izin ekspor mineral mentah kepada PT Freeport Indonesia pada Januari 2017.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam, hal ini harus dilakukan apabila Freeport Indonesia tidak menunjukkan komitmennya untuk melakukan pemurnian lewat pembangunan smelter. UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara melarang ekspor mineral mentah tanpa melalui pemurnian atau pengolahan.

“Ini sifatnya kami mendesak pemerintah,” katanya dalam kesimpulan rapat antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, PT Freeport Indonesia, serta PT Petrokimia Gresik. (Baca: Relaksasi Pertambangan, Pemerintah Hanya Buka Ekspor Bijih Tembaga)

Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo mengatakan parlemen saat ini meminta ketegasan pemerintah mengingat UU ini sebnarnya harus berlaku 5 tahun setelah diundangkan atau pada 2014. Namun, karena dirasa belum siap, pemerintah pun memundurkan waktunya hingga 2017.

Hingga saat ini belum ada revisi mengenai ketentuan tersebut. Makanya dia meminta pemerintah tegas dalam penegakkan aturan pemurnian ini. “Jadi tidak usah lagi dengan penjelasan Freeport, tapi pemerintah tegas,” ujarnya.

Usai rapat, Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim menyatakan pihaknya masih berharap mendapat izin perpanjangan ekspor mineral mentah. Dia mengaku Freeport masih berkomitmen untuk membangun smelter.

Meski begitu, Chappy belum bisa memberikan keputusan mengenai komitmen pembangunan smelter tersebut saat ini. Keputusan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan yang akan dibangun Freeport Indonesia, baru bisa disampaikan pada bulan depan.

“Januari (2017) bisa dibilang ada keputusan lanjut atau tidak,” ujarnya. (Baca: Bangun Smelter, Freeport Minta Jaminan Perpanjangan Kontrak)

Terkait dengan izin perpanjangan ekspor ini, Kementerian ESDM juga belum memberikan keputusan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariono mengatakan pihaknya masih mengevaluasi masalah ini, “Kami akan fokus pada evaluasi,” katanya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...