Pungli di Ditjen Imigrasi Jadi Keluhan Utama Investor Korea

Miftah Ardhian
31 Oktober 2016, 18:57
PTSP BKPM
Arief Kamaludin|KATADATA
Pelayanan izin usaha di PTSP BKPM

Praktik pungutan liar (pungli) nampaknya harus benar-benar menjadi perhatian serius pemerintah untuk menjaga iklim investasi yang kondusif. Praktik ini masih kerap dikeluhkan investor beberapa negara, salah satunya dari Korea Selatan (Korsel).

Chairman of Imigration and Labor Commite Korean Chamber of Commerce and Industry Indonesia (Kadin Korsel di Indonesia) Kim Min Gyu mengatakan izin investasi tiga jam yang telah dijalankan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah sangat baik. Namun, kesulitan mulai muncul saat perolehan izin di luar BKPM. 

Masalah utama yang dikeluhkan pengusaha Korea di Indonesia adalah pungli yang terjadi di Direktorat Jenderal Imigasi. Dia pun menceritakan pengalaman yang dialaminya dan beberapa investor Korea lainnya dalam perngurusan izin dan non-perizinan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Jokowi: Hati-Hati Ada Saber Pungli)

Menurut penuturan Kim, untuk memperoleh dokumen-dokumen yang dibutuhkan sangat sulit. Hal ini kerap dijadikan lahan untuk melakukan praktik pungli untuk memperlancar perolehan dokumen ini oleh oknum-oknum di loket pengurusan izin. Tidak tanggung-tanggung, "uang pelicin" untuk mempermudah pengurusan dokumen ini mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.

"Itu yang minta di loket bisa Rp 12-18 juta per rekomendasi, per orang. Itu hanya untuk biaya satu tanda tangan satu surat rekomendasi. Rekomendasi Dirjen (Direktur Jenderal) saja sebesar itu, belum rekomendasi Kanim (kantor imigrasi), itu jadinya puluhan juta," ujarnya saat ditemui usai acara Korea Investor Forum, di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (31/10).

Hal senada disampaikan oleh Presiden Kadin Korea di Indonesia Lee Kang Hyun. Dia mengungkapkan sulitnya mendapat izin tinggal tetap dari Ditjen Imigrasi. Bahkan dia menyebut para pekerja asing ini kerap dianggap dan diperlakukan sebagai penjahat.

Seringkali ditemukan kasus, pekerja asal Korsel, ditangkap saat sedang makan di restoran atau di rumah. Perlakuan petugas pun sangat buruk, para pekerja ini diteriaki dan dipaksa untuk ikut ke kantor imigrasi, meski mereka memiliki dokumen lengkap. (Baca: Kumpulkan Gubernur, Jokowi Minta Pangkas Perizinan Daerah)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...