Batalkan Putusan Rizal Ramli, Luhut Lanjutkan Reklamasi Pulau G

Miftah Ardhian
9 September 2016, 18:35
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA

Setelah melalui berbagai kajian, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman akhirnya mengambil kesimpulan terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G yang sempat dihentikan. Dari hasil kajian, Kemenko Maritim memutuskan mencabut keputusan sebelumnya dan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G.

Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya telah menugaskan tim yang terdiri dari berbagai pihak untuk melakukan kajian kelayakan proyek Pulau G. Hasilnya, Luhut memastikan proyek reklamasi Pulau G akan tetap dilanjutkan. Alasannya semua permasalahan dalam proyek ini masih bisa dimitigasi dengan berbagai penyesuaian.

"Pemerintah sudah memutuskan, walaupun keputusan sudah dari zaman Pak Harto, kita harus konsisten dengan itu. Memang harus ada penyesuaian di sana-sini menyangkut lingkungan hidup juga, tapi semua sudah dipenuhi dan semua bisa jalan," ujar Luhut saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (9/9).

(Baca: Pelanggaran Proyek Reklamasi, Pemerintah Keluarkan 3 Rekomendasi

Untuk itu, Luhut meminta agar permasalahan ini tidak dipolitisir berbagai pihak. Alasannya, dirinya sudah mengerahkan semua tenaga profesional untuk mengkaji hal tersebut. Luhut melibatkan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), pihak PLN, dan pihak dari berbagai Kementerian terkait.

Luhut berjanji akan terus memperhatikan nasib nelayan dan memastikan agar tidak ada yang merasa dirugikan dengan adanya kelanjutan proyek ini. Bahkan dia membantah proyek ini akan menyebabkan nelayan tidak bisa mencari ikan di sekitar pulau reklamasi.

Menurutnya, sejak dulu nelayan memang tidak bisa memancing di daerah tersebut. Karena airnya yang sangat keruh dan ikan tidak bisa hidup. Jika ada ikan yang hidup pun, pastinya tidak layak untuk dikonsumsi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...