Pemerintah Pangkas Waktu Pencairan KPR Bersubsidi Menjadi 3 Hari

Ameidyo Daud Nasution
3 Agustus 2016, 15:45
Perumahan
Agung Samosir|KATADATA
Maket perumahan dalam pameran perumahan

Pemerintah akan mempersingkat proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Caranya dengan memangkas waktu pencairan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari yang tadinya tujuh hari menjadi hanya tiga hari.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono menjelaskan percepatan ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian PUPR. Dengan aturan ini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapatkan kemudahan dalam pencairan FLPP atau KPR bersubsidi dari bank pelaksana.

(Baca: Pemerintah Pangkas Izin dan Biaya Pembangunan Rumah Rakyat)

Budi juga mengatakan pemangkasan proses ini dilakukan melalui migrasi sistem administrasi dari sebelumnya manual menjadi elektronik. "Jadi bisa hanya tiga hari, hari ini kami luncurkan dengan bentuk e-FLPP," kata Budi dalam acara ulang tahun PPDPP di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (3/8). 

Dengan sistem ini proses pengajuan FLPP dilakukan secara online. Bank pelaksana akan menginput informasi dari dokumen pemohon melalui sistem ini. Seluruh dokumen yang dibutuhkan, bisa diunggah dalam sistem elektronik ini.

Proses verifikasinya, sistem yang ada di e-FLPP ini secara otomatis akan mengecek kelengkapan dokumen. Setelah itu petugas di PPDPP akan mengecek kebenaran dan kelengkapan dokumen tersebut. Jika seluruh dokumennya lengkap dan dinyatakan lolos, sistem akan mengirimkan notifikasi kepada bank pelaksana. Kemudian bank pelaksana bisa langsung mencairkan kredit ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...