Menko Maritim Kaji Ulang Pembatalan Proyek Reklamasi Pulau G

Ameidyo Daud Nasution
3 Agustus 2016, 10:35
Proses Reklamasi Pantai Kampung Nelayan Palu
Muchamad Nafi | Katadata

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku akan mempelajari kembali keputusan untuk membatalkan proyek reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Dia baru akan memutuskan hal ini pekan depan.

Untuk memutuskan hal ini, Luhut meminta kajian dari sejumlah pihak mengenai proyek reklamasi. Kajiannya berasal dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institut Teknologi Bandung (ITB), serta konsultan ahli dari Rotterdam, Belanda.

Advertisement

"Minggu depan saya bicara, hari ini saya baru terima LIPI, besok baru yang lainnya," kata Luhut di kantornya, Selasa (2/8). (Baca: Pelanggaran Proyek Reklamasi, Pemerintah Keluarkan 3 Rekomendasi)

Menurutnya kajian ini penting untuk dipelajari sebelum memutuskan nasib proyek tersebut. Ini dilakukan agar keputusan yang akan diambil terkait proyek besar ini bernar-benar jernih dan tidak sembarangan. Luhut mengaku tidak akan banyak berbicara sebelum mengetahui soal reklamasi secara penuh.

"Saya pelajari dulu, harus jernih karena saya tidak suka orang tidak mengerti banyak tapi main omong saja," ujarnya. "Saya hanya menegakkan hukum saja.”

Pernyataan Luhut ini berbeda dengan Menteri Koordinator Maritim sebelumnya, yakni Rizal Ramli. Pada akhir Juni lalu Rizal menetapkan proyek reklamasi Pulau G termasuk dalam kategori pelanggaran berat, karena keberadaannya dinilai membahayakan lingkungan hidup, proyek vital dan strategis, serta jalur nelayan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement