Skema Pembentukan Holding Energi Dinilai Tidak Tepat

Miftah Ardhian
3 Juni 2016, 18:59
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Rencana pemerintah untuk membentuk perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi, mendapat respons negatif dari sejumlah kalangan. Skema pembentukan holding yang yang dibuat oleh Kementerian BUMN dinilai terlalu terburu-buru, sehingga hasilnya kurang tepat.

Mantan anggota tim reformasi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) Fahmy Radhi mengatakan skema pembentukan holding energi ini tidak memiliki konsep dan tujuan yang jelas. Konsepnya hanya sekadar ingin menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai induk usaha BUMN energi. (Baca: Tanpa Izin Dewan, DPR Anggap Pembentukan Holding Cacat Hukum)

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) holding energi disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham Pertamina. PMN tersebut diambil dari pengalihan saham seri B milik negara yang berada di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Dengan konsep tersebut, Fahmy menganggap konsep pembentukan holding ini seperti hanya sekedar menunjuk Pertamina untuk 'mencaplok' PGN dengan menjadikannya anak usaha. Tujuannya pun tidak jelas, karena hanya untuk memperkuat struktur modal dalam waktu singkat, sehingga memudahkan Pertamina mendapatkan tambahan utang pada 2018.

"Konsep pembentukannya tidak jelas. Tujuan penunjukan Pertamina sebagai holding juga sangat naif," ujar Fahmy saat acara diskusi bertema “Holding Energi untuk Apa?” di Kantor KAHMI, Jakarta, Jumat (3/6). (Baca: Menteri Rini Putuskan PGN Akan Jadi Anak Usaha Pertamina

Pada prinsipnya, Fahmy sangat mendukung pembentukan holding BUMN. Namun, rencana dan mekanisme yang ditetapkan Menteri BUMN dinilai tidak tepat. Terlebih lagi dalam draf RPP yang telah tersebar, tidak ditemukan satu pun kata pembentukan holding.

Dia mengusulkan agar pembentukan holding energi diawali dengan mensinergikan seluruh BUMN energi. BUMN energi tersebut terdiri dari sektor migas, mineral dan batu bara (minerba), listrik, serta Energi Baru dan Terbarukan, di bawah perusahaan holding baru yang perlu dibentuk.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...